❤️‍🔥 Hijab Itu Kewajiban Bukan Pilihan

Artinyamenggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya," ujar Taga saat diwawancarai awak media, Rabu, 3 Agustus 2022. Taga mengatakan penggunaan jilbab di sekolah sudah ada aturannya, tertuang dalam Kepgub 2202 Tahun 2015 dan Pergub No. 178 Tahun 2014. Bagiseorang Muslimah, wajib hukumnya menggunakan hijab. Jilbab sebanding dengan melaksanakan ibadah lainnya, seperti ibadah sholat dan ibadah puasa yang menjadi kewajiban setiap umat muslim. Al-Quran menjelaskan mengenakan jilbab adalah suatu perintah yang diturunkan oleh Allah SWT untuk wanita Muslimah. Jilbab adalah identitas bagi seorang Bagikandi media sosialmuOleh: Sri Indrianti (Pemerhati Sosial dan Generasi) Hijab muslimah kembali diusik. Kali ini yang melakukan adalah Deutsche Walle yang berada di Indonesia. DW Indonesia melalui akun twitternya pada Jumat 25 September 2020 mendapatkan serangan dari netizen atas postingan videonya yang sarat narasi Islamophobia. Dalam postingannya, DW Indonesia Berhijabmerupakan kewajiban yang ditaklifkan (dibebankan) kepada seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Hijabitu identitas, kalau menurut kamu hanya kain dan kewajiban, nanti kamu capek. Dream - " Hijab itu identitas Rae, kalau menurut kamu hanya kain dan kewajiban, nanti kamu capek Rae." Pesan menyentuh ini dituturkan sang mama kepada Raesha dalam web series Hijab Love Story 2. Hair Style Vlogger ini memang tengah galau. Jilbab Kewajiban atau Bukan? Nong Darol Mahmada 11.07.2016 Pemakaian jilbab karena kesadaran, sebagai pilihan dan ekspresi pencarian jati diri Muslimah, tanpa paksaan atau tekanan, patut dihormati Jikaada yang menjawab ya, dan masih memilih belum menggunakan hijab dengan alasan belum siap, mungkin itu pilihan tapi ingatlah bahwa pilihan yang buruk akan membuat kita menzalimi hak yang sudah Allah berikan untuk kita, akankah kita menyia-nyiakan hak kita sebagai wanita muslimah? Hijabitu bukan pilihan, tapi kewajiban.. ㅤㅤ Sebagai seorang muslimah, aku merasa bahagia mendapatkan perintah untuk menutup aurat. Karena perintah . Sejumlah pengunjung Car Free Day CFD Kota Solo yang diselenggarakan di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu 1/1/2015, menempelkan tulisan yang memuat pengalaman mereka mengenakan busana muslimah. 01/02/2015 Bagi sebagian besar orang di negara-negara Barat, hijab memang belum sepenuhnya bisa diterima dengan baik oleh masyarakatnya. Maka itu, tidak mengherankan bila terjadi banyak kasus diskriminasi akibat penggunaan hijab di berbagai negara. 01/02/2015 Hijab dikenal oleh orang-orang Indonesia sebagai pakaian muslimah. Ada juga yang mendefinisikannya sebagai penghalang shalat antara ma’mum laki-laki dan perempuan. Hijab dalam arti pakaian muslimah disini merupakan suatu kewajiban yang Allah serukan dalam Al-Quran seperti dalam terjemahan quran surat An-Nur31 “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…” Juga dalam terjemahan quran surat Al-Ahzab59 “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Berhijab merupakan kewajiban yang ditaklifkan dibebankan kepada seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Fenomena berhijab dikalangan muslimah Indonesia khususnya saat ini patut untuk dibanggakan karena setidaknya ada syariat islam yang telah ditunaikan terlepas dari benar tidaknya muslimah dalam mengenakan hijab. Mulai dari hijab trendi sampai hijab syar’i. Semua hal itu harus dikembalikan lagi pada dasar mengapa dan bagaimana seorang muslimah berhijab? Ketika seorang muslimah mampu menjawab pertanyaan tersebut maka seorang muslimah ssetidaknya terbebas dari motif-motif tidak jelas seperti motif seorang muslimah berhijab karena keinginan saja atau karena berhijab itu dapat melindungi kulit dari sinar matahari. Namun, disamping hal itu ternyata fenomena berhijab memiliki kenadala di berbagai negara minoritas seperti Prancis, Inggris dan negara barat lainnya. Pelarangan menggunakan niqab bagi muslimah Prancis menjadi kendala bagi mereka dalam menjalankan syariat Islam. Pun demikian ketika hendak memasuki kelas dalam rangka mengikuti pelajaran atau ujian, lagi-lagi seorang muslimah harus menanggalkan kerudungnya. Tak hanya di negara barat, tapi di Indonesia pun para muslimah mengalami diskriminasi dalam menggunakan hijab. Belum lama kasus penundaan polwan berhijab, ditambah kasus siswi di Bali yang mengalami hambatan berhijab ketika ingin sekolah dengan memakai kerudung menjadi beberapa contoh bahwa adanya diskriminasi terhadap syariat islam. Perintah berhijab merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu muslimah. Namun lagi-lagI hal ini berbenturan dengan peraturan yang diterapkan dalam suatu negara. Ketika kebebasan berekspresi yang lahir dari sistem demokrasi menjadi ukuran, maka wajar saja orang-orang bebas memakai pakaian sesuai keinginannya padahal jelas-jelas hal ini bertentangan dengan prinsip syariat islam. Ironisnya, ketika seorang muslimah hendak menjalankan salahsatu syariat islam ini mendapat hambatan dari pemerintah. Berbeda dengan ketika seorang perempuan yang memakai bikini maka hal itu dilegalkan dalam sistem demokrasi karena hal itu dilindungi. Jika memang kebebasan berekspresi itu menjadi ukuran, lalu mengapa ketika seorang muslimah yang ingin berhijab malah justru diberi hambatan bahkan dilarang? Inilah ketidakjelasan dan ketidakadilan dari aturan yang lahir dari sistem demokrasi. Syariat islam tidak diberlakukan sebagai aturan kehidupan. Syariat islam termasuk syariat mengenai kewajiban muslimah dalam berhijab pun menjadi ancaman bagi sistem ini. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam bahwa manusia wajib berhukum dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Seperti dalam terjemahan quran surat Al-Maidah ayat 45 “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orng-orang dzalim.” Selama hal ini terus dibiarkan, umat islam akan terus diberi hambatan ketika ingin menjalankan kewajibannya sebagai muslim. Maka marilah songsong abad kebangkitan islam dengan melanjutkan kehidupan islam melalui tegaknya syariah dan Khilafah di muka bumi ini. Allahu Akbar… Wallahu a’lam… Oleh Nurhayati jurusan pendidikan Agama Islam fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa. Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijâbdi beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijâb dari semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian penutup aurat perempuan semenjak abad ke 4 Hijriyah. Penulis Nong Darol MahmadaFoto Privat Jilbab Pra-Islam Terlepas dari istilah yang dipakai, sebenarnya konsep hijab bukanlah milik' Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti if'eret. Demiki-an pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re'alah, zaif dan mitpahat. Bahkan kata Eipstein yang dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya yang pernah dimuat di Ulumul Quran, konsep hijâb dalam arti penutup kepala sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi Yahudi dan Nasrani. Bahkan kata pak Nasar, pakaian seperti ini sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama SM, kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi SM dan Code Asyiria SM. Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. Kompas, 25/11/02. Tradisi penggunaan kerudung pun sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum ini mengatur bahwa isteri, anak perempuan dan janda bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung. Dan kalau merunut lebih jauh mengenai konsep ini, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi, maka persoalan pertama yang mereka alami adalah bagaimana menutup kemaluan mereka aurat QS. Thaha/20 121. Karena itu tak heran, dalam literatur Yahudi ditemukan bahwa penggunaan hijâb berawal dari dosa asal. Yaitu dosa Hawa yang menggoda suaminya, Adam. Dosa itu adalah membujuk Adam untuk memakan buah terlarang. Akibatnya, Hawa beserta kaumnya mendapat kutukan. Tidak hanya kutukan untuk memakai hijab tetapi juga mendapat siklus menstruasi dengan segala macam aturannya. Jilbab dalam Tradisi Islam Nah, berbeda dengan konsep hijâb dalam tradisi Yahudi dan Nasrani, dalam Islam, hijâb tidak ada keterkaitan sama sekali dengan kutukan atau menstruasi. Dalam konsep Islam, hijâb dan menstruasi pada perempuan mempunyai konteksnya sendiri-sendiri. Aksentuasi hijâb lebih dekat pada etika dan estetika dari pada ke persoalan substansi ajaran. Pelembagaan hijâb dalam Islam di-dasarkan pada dua ayat dalam Alqur'an yaitu QS. Al-Ahzab/ 33 59 dan QS. An-Nur/24 31. Kedua ayat ini saling menegaskan tentang aturan berpakaian untuk perempuan Islam. Pada surat An-Nur, kata khumur merupakan bentuk plural dari khimar yang artinya kerudung. Sedangkan kata juyub merupakan bentuk plural dari dari kata jaib yang artinya adalah ash-shadru dada. Jadi kalimat hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-nya ini merupakan reaksi dari tradisi pakaian perempuan Arab Jahiliyah. Seperti yang digambarkan oleh Al-Allamah Ibnu Katsir di dalam tafsirnya “Perempuan pada zaman jahiliyah biasa melewati laki-laki dengan keadaan telanjang dada tanpa ada selimut sedikitpun. Bahkan kadang-kadang mereka memperlihatkan lehernya untuk memperlihatkan semua perhiasannya”. Sementara itu Imam Zarkasyi memberikan komentarnya mengenai keberadaan perempuan pada masa jahiliyah “Mereka mengenakan pakaian yang membuka leher bagian dadanya, sehingga tampak jelas seluruh leher dan urat-uratnya serta anggota sekitarnya. Mereka juga menjulurkan kerudung mereka ke arah belakang, sehingga bagian muka tetap terbuka. Oleh karena itu, maka segera diperintahkan untuk mengulurkan kerudung di bagian depan agar bisa menutup dada mereka”. Pakaian yang memperlihatkan dadanya ini pernah dilakukan Hindun binti Uthbah ketika memberikan semangat perang kaum kafir Mekah melawan kaum muslim pada perang Uhud. Dan ini biasa dilakukan perempuan jahiliyah dalam keterlibatannya berperang untuk memberikan semangat juang. Selain karena faktor kondisional seperti yang digambarkan di atas, kedua ayat ini juga turunnya lebih bersifat politis, diskriminatif dan elitis. Surat Al-Ahzab yang didalamnya terdapat ayat hijab turun setelah perang Khandaq 5 Hijriyah. Sedangkan surat An-Nur turun setelah al-Ahzab dan kondisinya saat itu sedang rawan. Bersifat politis sebab ayat-ayat di atas turun untuk menjawab serangan yang dilancarkan kaum munafik, dalam hal ini Abdullah bin Ubay dan konco-konconya, terhadap umat Islam. Memakai perempuan untuk memfitnah? Serangan kaum munafik ini “memakai” perempuan Islam dengan cara memfitnah istri-istri Nabi, khususnya Siti Aisyah. Peristiwa terhadap Siti Aisyah ini disebut peristiwa al-ifk. Pada saat itu, peristiwa ini sangat menghebohkan sehingga untuk mengakhiri-nya harus ditegaskan dengan diturunkannya lima ayat yaitu QS. An-Nur/23 11-16. Ayat-ayat ini juga turun di saat kondisi sosial pada saat itu tidak aman seperti yang diceritakan di atas. Gangguan terhadap perempuan-perempuan Islam sangat gencar. Semua ini dalam rangka menghancurkan agama Islam. Maka ayat itu ingin melindungi perempuan Islam dari pelecehan itu. Menurut Abu Syuqqah, perintah untuk mengulurkan jilbab pada ayat di atas, mengandung kesempurnaan pembedaan dan kesempurnaan keadaan ketika keluar. Dan Allah SWT telah menyebutkan alasan perintah berjilbab dan pengulurannya. Firman-Nya, Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dalam hal ini, untuk membedakan perempuan merdeka dan perempuan budak. Ambiguitas Islam Inilah yang dipahami bersifat elitis dan diskriminatif. Karena dengan ayat ini, ingin membedakan status perempuan Islam yang merdeka dan kaum budak. Di sini dapat dilihat ambiguitas Islam dalam melihat posisi budak. Satu sisi ingin menghancurkan perbudakan, di sisi lain, masih mempertahankannya dalam strata masyarakat Islam misalnya dalam perbedaan berpakaian. Namun menurut saya, untuk menghindari penafsiran ambigu tersebut, maka titik tekan penafsiran itu adalah etika moral ayat itu. Yaitu tidak hanya sebagai aturan dalam berpakaian saja. Sehingga tidak ada perbedaan antara perempuan merdeka dengan budak, tetapi lebih pada suruhan untuk sopan dan bersahaja modesty yang bisa dilakukan siapa saja. Dalam dunia Islam, banyak ditulis buku tentang tentang hijâb, yang dalam pengertian luasnya menyebutkan pakaian perempuan Islam yang baik, pemisahan perempuan dan pembatasan kontak perempuan dengan laki-laki yang bukan keluarganya. Ayat-ayat di atas yang berkenaan dengan isu ini tidak memberikan perintah yang tersurat bagi perempuan Islam. Ini hanya membicarakan kesopanan perempuan pada umumnya dan menetapkan peraturan bagi isteri-isteri Nabi. Seperti pernah dikemukakan Fatima Mernissi dalam buku Wanita dalam Islam, dalam masa-masa awal kehidupan Islam, ruang yang diciptakan Nabi sepertinya tidak ada dikotomi antara ruang privat Nabi dan isteri-isterinya dengan kaum muslimin lainnya. QS. Al-Ahzab/3353 menegaskan akan ruang privat Nabi dan isteri-isterinya yang berarti diduga sebelumnya tidak ada dikotomi publik dan privat. Menurut Ruth Rodded dalam bukunya Kembang Peradaban, sampai sekarang masih terjadi perbedaan pendapat mengenai makna dan penerapan praktis ayat-ayat hijâb. Perbedaan pendapat ini juga berkisar pada definisi-definisi yang tepat mengenai kata-kata tertentu termasuk istilah hijâb, konteksnya dan apakah peraturan yang ditetapkan untuk isteri-isteri Nabi harus menjadi norma bagi semua perempuan Islam. Namun seperti yang dikatakan Harun Nasution, “Pendapat yang mengatakan hijâb itu wajib, bisa dikatakan ya. Dan yang mengatakan tidak wajib pun bisa dijawab ya. Tapi batasan-batasan aturan yang jelas mengenai hijâb ini tidak ada dalam Alqur'an dan hadits-hadits mutawatir.” Islam Rasional, Jilbab adalah Budaya Nah, pandangan yang mengatakan bahwa jibab itu tak wajib salah satunya bisa kita temukan dalam pada karya Muhammad Sa'id Al-Asymawi yang berjudul Haqiqatul Hijab wa Hujjiyyatul Hadits. Dalam buku tersebut, Al-Asymawi berkata bahwa hadis-hadis yang menjadi rujukan tentang pewajiban jilbab atau hijâb itu adalah Hadis Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya “Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat. Selama ini, kita terbiasa membaca buku atau pernyataan tentang kewajiban jilbab disertai ayat Alqur'an dan Hadis serta ancaman bila perempuan Islam tak memakainya. Buku ini, secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi'in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama. Saya menulis artikel ini bukan berarti saya fobia atau over estimate terhadap jilbab. Sepanjang pemakaian jilbab itu dikarenakan atas kesadaran sebagai sebuah pilihan dan sebagai ekspresi pencarian jati diri seorang perempuan muslimah, tidak ada unsur paksaan dan tekanan, saya sangat menghormati dan menghargainya. Penulis Nong Darol Mahmada adalah aktivis perempuan yang tulisan-tulisannya sering dimuat di media nasional, editor beberapa buku dan pembicara di berbagai konferensi internasional. Ia juga merupakan Direktur Eksekutif Omah Munir, Museum HAM di Indonesia. *Setiap tulisan yang dimuat dalam DWNesia menjadi tanggung jawab penulis. Adeummunasywah Adeummunasywah Agama Sunday, 07 Aug 2022, 0727 WIB Hijab kewajiban bukan pulihan Oleh Heni Nuraeni Sungguh menjadi sebuah ironi yang memilukan jika generasi Muslim yang harusnya menjadi harapan besar bagi agama maupun bangsa justru anti terhadap ajaran agamanya sendiri. Tiada yang bisa menafikkan bahwa hijab harusnya telah menjadi ciri khas atau identitas yang bisa dikenali dari seorang Muslimah. Tetapi, risiko dan ancaman nyata sekularisme saat ini telah terbukti. Fungsi pendidikan sebagai wadah untuk melatih generasi Muslim melakukan kebaikan dan ketaatan pada syariat, malah dipandang sebagai pelanggaran hak peserta didik. Membedakan aturan sekolah berbasis agama dan umum terkait masalah pakaian juga merupakan sebuah kekeliruan yang lagi-lagi merupakan dampak dari pengadopsian sekularisme. Sebab, hijab bukanlah sebuah pilihan boleh digunakan atau tidak sesuai keinginan. Tetapi syariatnya telah jelas, selama dia seorang Muslimah yang telah baligh maka wajib atasnya untuk mengenakan hijab. Sekularisme merupakan akidah dari mabda ideologi kapitalisme yang sedang diterapkan hari ini. Sekuler adalah gagasan berpikir yang memisahkan antara aturan beragama dengan kehidupan. Sekularisme kini menjadi akidah yang dibangga-banggakan hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Sekularisme ini pulalah yang menjadi racun pemikiran bagi para generasi saat ini khususnya generasi Muslim. Generasi Muslim menjadi kehilangan jati dirinya akibat paham pemisahan aturan beragama ini. Barat kini menjadi kiblat generasi, mulai dari food, fun, fashion, hingga lifestyle-nya. Semua itu terjadi, sebab gejolak pencarian jati diri di usia muda para generasi tidak di bentengi oleh aturan agama. Alhasil potensi itu menjadi liar, dilampiaskan sesuai dorongan syahwat generasi muda. Di samping itu, alih-alih negara berperan sebagai filter masuknya budaya Barat. Negara justru menjadi corong budaya bebas ala Barat dengan mudahnya masuk meracuni para generasi. Ide moderasi agama yang kini menjadi ide andalan negara yang dominan disebarluaskan dalam ranah pendidikan pun sejatinya merupakan senjata Barat yang bukannya melahirkan pemuda-pemuda taat tetapi justru makin menjauhkan generasi Muslim dari ajaran Islam kaffah. Semangat belajar Islam para generasi menjadi terbelenggu oleh narasi ekstremisme dan radikalisme. Semangatnya terhalang oleh rasa takut dan ketidakpedeannya akibat tidak didukung oleh kondisi yang ada. Maka wajar, jika kemudian, hijab yang notabanenya merupakan kewajiban sekaligus ciri identitas seorang Muslimah menjadi hal yang tabu untuk dikenakan. Melahirkan generasi berkarakter kuat dan tangguh tentu menjadi cita-cita bagi sebuah bangsa dalam melahirkan sebuah perubahan. Karakter ini tentu hanya bisa diperoleh dari solusi Islam yang pernah terbukti pada masa kegemilangan peradaban Islam selama 13 abad lamanya. Di masa itu, tercetak banyak pemuda yang tidak hanya hebat dari aspek intelektualnya tetapi juga saleh pribadinya. Beberapa contoh di antaranya adalah Salman al-Farisi, Imam As-syafi'i, Muhammad Al-Fatih, Ibnu Sina, Ibnu Firnas, al-Khawarizmi, Shalahuddin Al-Ayyubi, Harun Ar-Rasyid, dan banyak pemuda lainnya. Mereka mengerahkan segala potensi yang dimilikinya semata untuk menciptakan kebermanfaatan di tengah-tengah umat. Pencapaian di masa peradaban Islam tersebut tak lepas dari beberapa hal penting yang diupayakan realisasinya. Pertama adalah penanaman akidah Islam dalam diri setiap generasi Muslim. Pemahamannya yang kuat terhadap asal keberadaannya, tujuan hidupnya, pertanggungjawabannya kelak di akhirat melahirkan kesadaran pada diri generasi akan keterikatannya pada syariat Islam. Waktunya yang singkat di dunia akan dimanfaatkan dengan baik khususnya dalam hal menuntut ilmu, yang dengan itu keimanan dan ketakwaannya akan semakin kuat. Tidak mudah dipengaruhi oleh berbagai perkembangan style hidup yang ada. Kedua adalah kontrol masyarakat. Karakter sebuah generasi tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. Lingkungan yang acuh menjadikan generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang acuh pula. Sebaliknya, masyarakat yang peka mampu menjadi salah satu kontrol bagi perilaku generasi muda. Sehingga, dapat tercipta masyarakat yang harmonis. Ketiga adalah peran negara. Individu maupun masyarakat sejatinya tak cukup kuat melahirkan generasi kuat dan tangguh jika tak didukung oleh peran negara. Dengan adanya peran negara pembentukan karakter kuat pada diri generasi bisa jadi lebih sistematis. Hal itu dikarenakan negara akan menjadi benteng pertahanan masuknya racun-racun pemikiran maupun budaya luar. Dilengkapi pula oleh sistem pendidikan yang berasaskan pada akidah Islam, dengan tujuan melahirkan output-output bersyakhsiyah Islam sekaligus menguasai ilmu-ilmu terapan. Dengan hal ini, ketaatan generasi Muslim pada syariat Islam akan dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kesadaran. Bukan atas dasar paksaan. Namun, hal ini tentu tak mungkin dapat terealisasi selama sekularisme masih menjadi akidah yang diemban oleh generasi maupun negara. Tetapi perlu mengganti akidah tersebut dengan akidah Islam kemudian mewujudkannya dalam institusi negara yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta khalifah setelahnya yakni institusi Daulah Khilafah Islamiah. Wallahu a'lam bishshawab. hijab kewajiban bukanpilihan Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama

hijab itu kewajiban bukan pilihan